Bimmer.ID — Para pelancong bakal dikenai biaya tambahan untuk bisa masuk ke Uni Eropa mulai tahun 2025 mendatang.
Biaya tambahan itu dikenakan untuk mendapatkan formulir izin memasuki Benua Eropa.
Kebijakan baru ini merupakan bagian dari sistem visa baru untuk memasuki negara-negara Uni Eropa yang disebut European Travel Information and Authorisation System (ETIAS).
ETIAS bisa dikatakan sebagai formulir izin perjalanan dengan akses bebas visa di 30 negara Eropa.
Dengan mengajukan ETIAS, pelancong dari 63 negara bisa melakukan perjalanan tanpa visa. ETIAS sendiri mulai diberlakukan pada pertengahan 2025 mendatang.
Dengan begitu, pemegang paspor non-Uni Eropa yang berusia 18-70 tahun harus membayar sebesar 7 euro atau sekitar Rp119 ribu untuk bisa masuk atau transit di 30 negara itu.
ETIAS dapat berlaku selama tiga tahun atau sampai paspor yang digunakan dalam aplikasi hangus. Dan pelancong harus mengajukan permohonan ETIAS kembali dengan membayar โฌ7 euro.
Kebijakan ETIAS ini diberlakukan untuk 63 negara, seperti Amerika Serikat, Brasil, Kanada, Jepang, Australia, Malaysia, serta negara lain. Akan tetapi, Indonesia tidak termasuk.
Melansir dari laman Schengen Visa Info, Warga Negara Indonesia (WNI) tidak memiliki hak untuk mengajukan ETIAS dan tetap perlu mengajukan Visa Schengen.
ETIAS memang ditujukan untuk 63 negara dan wilayah yang warga negaranya dibebaskan visa untuk bepergian ke Uni Eropa.
Untuk itu, ETIAS ditujukan untuk mengontrol siapa saja yang memasuki Uni Eropa, khususnya untuk warga negara yang tidak ber-visa Schengen.
Dalam laman Schengen Visa Info, dijelaskan bahwa sistem ETIAS memungkinkan mengumpulkan informasi khusus tentang pelancong bebas visa sebelum mereka tiba di perbatasan wilayah Schengen.
Lalu mereka juga harus mendapat izin untuk memasuki Uni Eropa dengan ETIAS.
Dengan begitu, ketika ada pelancong yang menimbulkan risiko keselamatan dan kesehatan masyarakat, tidak akan diberi izin perjalanan. Ia juga tidak diberi hak untuk masuk dan tinggal. (Aldion/Time Out)